1.Haki adl pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual utk mengatur pengunaan gagasan2 dan ekspresiyang diciptakan dlm jangka waktu tertentu. contohnya sebuah lagu yang diciptakan pengarangnya, apabila sudah didaftarkan ke HAKI dan dipakai seseorang tanpa izin maka pengarang bisa melaporkan orang tsb.
2.barang siapa dgn sengaja dan tanpa tanpa hak menyiarkan, memamerkan, dan menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta maka dia mendpt denda sebesar 1 juta- 5 ratus juta atau penjara paling lama 5 tahun.
3.tidak mengakui hak cipta orang lain sebagai hak cipta sendiri, tidak mengcopy utk disebarluaskan.
4.illegal copy adl meniru, menjiplak, dan memperbanyak suatu barang, pemikiran, dan ide2 tanpa izin dari penciptanya dan disebarluaskan utk kepentingan(keuntungan) diri sendiri.
5.Cara Penanggulangan hak Cipta adalah manghindari untuk mengubah isi, baik sebagian atau seluruhnya dan mengakuinya milik kita. Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dicopy secara ilegal, diperlukan langkah antisipasi dengan memasang apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan produk asli.
Rabu, 29 Oktober 2008
Langganan:
Komentar (Atom)